Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan dalam mengurus balik nama PBB. Yaitu: Fotokopi KTP. Fotokopi KK. Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi. Fotokopi akta jual beli atau sertifikat. Foto objek pajak. NPWP; Fotokopi BPHTB; SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas. Baca juga: Berapa LamaJadi, biaya yang harus dikeluarkan Budi untuk balik nama sertifikat tanahnya adalah Rp550.000. 2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris. Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, pembeli akan dikenai tarif jasa sesuai kesepakatan. Biasanya, tarifnya sekitar 0,5 sampai 1 persen dari total nilai transaksi.
Proses Balik Nama PBB. Selain balik nama sertifikat rumah, pemilik baru juga sebaiknya melakukan balik nama SPPT PBB, karena proses balik nama PBB terbilang mudah. Berikut ini persyaratan, tata cara, dan biaya balik nama PBB. Syarat balik nama PBB. Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat proses balik nama PBB:
uRajAiV.